Membicarakan pernikahan disini kita harus samakan persepsinya : dari sudut agama dan dari sudut fiqh munakahat yang diatur oleh jama'ah. Sehingga kita bisa memahami secara menyeluruh.
Sebagai contoh abdurrahman bin auf saat menikah tidak minta pendapat Rasulullah mengenai calon istrinya. Dan Rasulullah tidak menyalahkan hal tersebut. Dan ini menjadi salah satu hal yang membuat beberapa ikhwan melakukan proses/ikhtiar sendiri tanpa melalui murobbinya-nya. Jadi sebenarnya bisa dibilang ya sah-sah saja. Tapi ....ya akan kita bahas nanti terkait hal tersebut.
Friday
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment