Searching...
Select a Page
Thursday

BismiLlahirrahmannirrahim

Kajian kali ini sekitar tentang Fiqh Ekonomi dalam Islam tp secara kontemporer..

Ekonomi termasuk kegiatan muamalah..

Dari sekian banyak ushul Dalam fiqh terdapat 2 hal

1. Dalam ibadah segala sesuatu ibadah adalah tertolak, kecuali yang ada dalil perintahnya.

2. Dalam muamalah, segala sesuatu muamalah adalah boleh, kecuali yang ada dalil larangannya.

Maka dalam berekonomi yang termasuk muamalah asal fiqh nya adalah boleh.. kecuali yang ada dalil yang melarangnya.

Yang dilarang dalam Ekonomi Islam secara simple disingkat MaGhRIb
1. Maisir ( Penipuan)
2. Ghurur ( Ketidakpastian/ ketidakjelasan)
3. Risywah ( Penyuapan)
4. Riba ( penambahan)

Bapak A. Riawan Amin dalam buku satanic financenya membuat ilustrasi mudah jenis Riba.

1. Riba pertama, Interest Rate

Yaitu berupa bunga bank yang banyak ditemukan pada praktik perbankan dan leasing saat ini. Penambahan pokok pinjaman dengan tambahan ketika dikembalikan

2. Reserved Requirement..

Berupa simpanan yang dilakukan oleh bank pada bank induk, yang lebih dikenal dengan Giro WAJIB Minimum, biasaya sekitar 5% . Dan uang ini mengendap tidak produktif . Bisa ratusan milyar dollar. Tanpa ada hasil sama sekali.

3. Fiat money / uang kertas..

Ini adalah riba uang bs dibilang paling sulit diubah karena kebiasaan dengan uang kertas ini sudah mendunia.. uang kertas yg "dianggap" memiliki nilai utk tukar menukar.

Dari 3 hal diatas.. perlu rasanya sebagai aktivis dakwah juga perjuangkan ekonomi islam.. salag satunya melalui apa yang saudara2 kita sedang perjuangkan.. semisal bank syariah walau memang sistemmnya belum sempurna. Karena sekalipun belum sempurna pergerakan kesana perlu ada yg berjuang utk kembali syumul dalam keislaman.

ALlahu'alam

0 komentar:

Post a Comment

« »
Get widget