Searching...
Select a Page
Wednesday

753_499_csupload_42940167

 

                                         Republika.co.id
 

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor Pamulang menangkap dua remaja yang diketahui membawa narkoba dengan rincian tiga paket sabu-sabu ukuran sedang dan satu kilogram ganja kering siap edar.

Kepala Polsek Pamulang Kompol Muhammad Nasir mengatakan dua remaja tersebut, yakni TM (21 tahun) dan RS (17).

Mereka ditangkap di Perumahan Pamulang Estate, Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan oleh petugas. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu calon pembelinya.

"Seperti menunggu korban pembelinya. Oleh petugas kemudian langsung ditangkap beserta barang bukti," ujar Nasir, Rabu (13/11).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ganja kering satu kilogram, tiga paket sabu-sabu berikut alat hisapnya, alumunium foil, dan uang sebagai upah mereka menjadi perantara.

Nasir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, keduanya sebagai kurir narkoba. Hingga saat ini, petugas masih mengembangkan penanganan kasus tersebut.

Selain itu, katanya, pelaku juga mengaku sudah menjalankan pekerjaan sebagai kurir narkoba sejak lama dengan alasan untuk tambahan biaya jajan.

"Hasil interogasi yang dilakukan, pelaku sudah lama menjalankan bisnis penjualan barang haram itu sekitar lima bulan," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Metro Pamulang dan dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 111 dan 114 yakni hukuman penjara selama 12 tahun," katanya.

0 komentar:

Post a Comment

« »
Get widget