Searching...
Select a Page
Thursday


Menindaklanjuti keinginan teman - teman dalam mendirikan yayasan ITSAR, saya rangkum temuan dari internet mengenai syarat - syarat pendirian yayasan. Kalau ada yang kurang tolong ditambahkan ya. :)

Pertama, Kita harus merumuskan nama yayasan.

Kita harus siapkan tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tapi tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan ternyata dilakukan secara manual. Kudet banget ya :P

Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.

Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll. Kita bidang keagamaan atau pendidikan?

Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.

Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

    Nama Yayasan
    Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
    NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas

Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.

Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Kita usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.

Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris

Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.

Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.








Nah, yang belum tahu berapa biayanya?

dapet dari http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-yayasan.html

0 komentar:

Post a Comment

« »
Get widget