TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan sekitar 97 persen dari 4.500 anak usia remaja mengaku pernah menonton video porno. Penelitian itu sendiri dilakukan di 12 kota besar di seluruh Indonesia.
"Itu merupakan salah satu contoh data riset kami," ujar Ketua Komnas PA Seto Mulyadi kepada Tempo, Kamis, 7 November 2013. Namun Seto mengatakan kesulitan untuk melakukan pendalaman riset untuk perilaku seksual para remaja, termasuk dugaan adanya kasus kejahatan seksual dalam jaringan secara masif, seperti yang terjadi di Filipina.
Komnas PA mengatakan masih dalam persiapan untuk melakukan riset soal kejahatan ataupun perilaku seksual remaja di internet. "Selama ini belum ada riset khusus soal kejahatan seksual secara online, yang ada hanyalah jumlah kejahatan terhadap anak di internet," kata Seto.
Kejahatan terhadap anak di internet, lanjut Seto, meliputi cyberbullying dan juga perdagangan anak. "Kami butuh waktu, dan sumberdaya lebih banyak untuk fokus pada hal ini," ujar dia.
Sekertaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan kepolisian belum serius menangani kejahatan cyber pada anak. Polisi, selama ini, tidak menangani jenis kejahatan itu melalui unit khusus cyber crime. "Hanya ditangani melalui unit perlindungan anak dan perempuan," kata dia.
Padahal, kejahatan di dunia maya jelas-jelas membutuhkan perhatian khusus dari kepolisian. "Selama ini tidak ada kasus kejahatan seksual pada anak melalui internet yang ditangani oleh unit khusus," ujar Arist.
Untuk itu, dia menilai penanganan atas laporan semacam itu belum maksimal. "Ada kesan tidak ditangani secara serius."
0 komentar:
Post a Comment