Searching...
Select a Page
Tuesday


Fatwa-Fatwa Ulama, Keterangan Para Ustadz, dan Ahli Medis di Indonesia mengenai bolehnya imunisasi-vaksinasi.

Sumber:moslemsunnah.wordpress.com

Kami berusaha mengumpulkan fatwa ulama, keterangan para ustadz dan ahli medis  mengenai bolehnya imunisasi. Sehingga kami berharap saudara kita, muslim yang lainnya bisa menghormati muslim yang melaksanakan fatwa para ulama dan keterangan ustadz yang membolehkan imunisasi. Tidak mencela mereka yang melaksanakan imunisasi, apalagi sampai mempertanyakan keimanannya karena dianggap tidak percaya dengan thibbun nabawi atau tidak tawakkal dengan apa yang Allah anugrahkan yaitu imunitas alami tubuh. Ini adalah pernyataan yang kurang tepat

Kami juga sampai saat ini belum mendapatkan fatwa ulama dunia -yang diakui keilmuannya oleh dunia islam yang bersifat internasional – yang mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Jika ada yang mendapatkannya, kami harap memberi tahu, sebagai pertimbangan kami untuk membuat kelanjutan tulisan selanjutnya.
Berikut sumber fatwa ulama dan keterangan para ustadz:

A.Fatwa-Fatwa Ulama Dunia

3. Fatwa Majelis Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian [المجلس الأوربي للبحوث والإفتاء] memutuskan dua hal:

أولا: إن استعمال هذا الدواء السائل قد ثبتت فائدته طبيا وأنه يؤدي إلى تحصين الأطفال ووقايتهم من الشلل بإذن الله تعالى، كما أنه لا يوجد له بديل آخر إلى الآن، وبناء على ذلك فاستعماله في المداواة والوقاية جائز لما يترتب على منع استعماله من أضرار كبيرة، فأبواب الفقه واسعة في العفو عن النجاسات – على القول بنجاسة هذا السائل – وخاصة أن هذه النجاسة مستهلكة في المكاثرة والغسل، كما أن هذه الحالة تدخل في باب الضرورات أو الحاجيات التي تن-زل من-زلة الضرورة، وأن من المعلوم أن من أهم مقاصد الشريعة هو تحقيق المصالح والمنافع ودرء المفاسد والمضار.
ثانيا: يوصي المجلس أئمة المسلمين ومسئولي مراكزهم أن لا يتشددوا في مثل هذه الأمور الاجتهادية التي تحقق مصالح معتبرة لأبناء المسلمين ما دامت لا تتعارض مع النصوص القطعية

Pertama:
Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.

Kedua:
Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i).

[Sumber: http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203]

0 komentar:

Post a Comment

« »
Get widget