Fatwa-Fatwa Ulama, Keterangan Para Ustadz, dan Ahli Medis di Indonesia mengenai bolehnya imunisasi-vaksinasi.
Sumber:moslemsunnah.wordpress.com
Kami berusaha mengumpulkan fatwa ulama, keterangan para ustadz dan ahli medis mengenai bolehnya imunisasi. Sehingga kami berharap saudara kita, muslim yang lainnya bisa menghormati muslim yang melaksanakan fatwa para ulama dan keterangan ustadz yang membolehkan imunisasi. Tidak mencela mereka yang melaksanakan imunisasi, apalagi sampai mempertanyakan keimanannya karena dianggap tidak percaya dengan thibbun nabawi atau tidak tawakkal dengan apa yang Allah anugrahkan yaitu imunitas alami tubuh. Ini adalah pernyataan yang kurang tepat
Kami juga sampai saat ini belum mendapatkan fatwa ulama dunia -yang diakui keilmuannya oleh dunia islam yang bersifat internasional – yang mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Jika ada yang mendapatkannya, kami harap memberi tahu, sebagai pertimbangan kami untuk membuat kelanjutan tulisan selanjutnya.
Berikut sumber fatwa ulama dan keterangan para ustadz:
A.Fatwa-Fatwa Ulama Dunia
2. Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah
[Imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota al Khabar KSA dan dosen ilmu-ilmu keagamaan, pengasuh situs www.islam-qa.com]
Dalam fatwa beliau mengenai imunisasi dan valsin beliau menjawab. Rincian bagian ketiga yang sesuai dengan pembahasan imunisasi dengan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih besar. syaikh berkata,
لقسم الثالث : ما كان منها مواد محرَّمة أو نجسة في أصلها ، ولكنها عولجت كيميائيّاً أو أضيفت إليها مواد أخرى غيَّرت من اسمها ووصفها إلى مواد مباحة ، وهو ما يسمَّى ” الاستحالة ” ، ويكون لها آثار نافعة
وهذه اللقاحات يجوز تناولها لأن الاستحالة التي غيَّرت اسم موادها ومواصفاتها قد غيَّرت حكمها فصارت مباحة الاستعمال .
“rincian ketiga: vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan [mubah ini] mempunyai efek yang bermanfaat.
Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah/boleh digunakan.”
[Dirangkum dari sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/159845/%D8%AA%D8%B7%D8%B9%D9%8A%D9%85 ]
Home
»
Keluarga Kece
» Part 2 : Fatwa-Fatwa Ulama, Keterangan Para Ustadz, dan Ahli Medis di Indonesia mengenai bolehnya imunisasi-vaksinasi.
Tuesday
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment