Part 12 (FINAL) : Fatwa-Fatwa Ulama, Keterangan Para Ustadz, dan Ahli Medis di Indonesia mengenai bolehnya imunisasi-vaksinasi.
Fatwa-Fatwa Ulama, Keterangan Para Ustadz, dan Ahli Medis di Indonesia mengenai bolehnya imunisasi-vaksinasi.
Sumber:moslemsunnah.wordpress.com
Kami berusaha mengumpulkan fatwa ulama, keterangan para ustadz dan ahli medis mengenai bolehnya imunisasi. Sehingga kami berharap saudara kita, muslim yang lainnya bisa menghormati muslim yang melaksanakan fatwa para ulama dan keterangan ustadz yang membolehkan imunisasi. Tidak mencela mereka yang melaksanakan imunisasi, apalagi sampai mempertanyakan keimanannya karena dianggap tidak percaya dengan thibbun nabawi atau tidak tawakkal dengan apa yang Allah anugrahkan yaitu imunitas alami tubuh. Ini adalah pernyataan yang kurang tepat
Kami juga sampai saat ini belum mendapatkan fatwa ulama dunia -yang diakui keilmuannya oleh dunia islam yang bersifat internasional – yang mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Jika ada yang mendapatkannya, kami harap memberi tahu, sebagai pertimbangan kami untuk membuat kelanjutan tulisan selanjutnya.
Berikut sumber fatwa ulama dan keterangan para ustadz:
D. Keterangan Dokter dan Pakar Ahli
Berikut adalah tanya jawab mengenasi imunisasi dengan dr. Soedjatmiko, SpA(K), MSi beliau adalah:
1.Ketua III Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia 2002-2008
2.Sekretaris Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI).
3.Dokter Spesialis Anak Konsultan Tumbuh Kembang – Pediatri Sosial, Magister Sains Psikologi Perkembangan.
“Saat ini beredar di masyarakat berbagai pertanyaan dan keraguan terkait dengan kehalalan vaksin. Untuk menjawab semua itu, Sekretaris Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) Dr. Soedjatmiko akan menjawabnya lewat tanya jawab sebagai berikut:
[Admin - Dikarenakan artikel yang panjang dan sebelumnya tanya jawab bersama Dr. Soedjatmiko sudah pernah diposting di blog Moslemsunnah, jadi untuk membacanya bisa dilihat disini -
[http://moslemsunnah.wordpress.com/2012/01/16/tanya-jawab-kehalalan-dan-keamanan-vaksin-bersama-dr-soedjatmiko-satgas-imunisasi-pengurus-pusat-ikatan-dokter-anak-indonesia/]
Demikianlah yang dapat kami susun, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. amin yaa rabbal ‘alamin, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam
Kesimpulan dan Penutup:
Setelah keterangan singkat di atas, kami yakin pembaca sudah bisa menebak kesimpulan kami tentang hukum imunisasi IPV ini, yaitu kami memandang bolehnya imunisasi jenis ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.Imunisasi ini sangat dibutuhkan sekali sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.
2.Bahan haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.
3.Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah.
4.Hal ini termasuk dalam kondisi darurat.
5.Sesuai dengan kemudahan syari’at di kala ada kesulitan.
Demikianlah hasil analisis kami tentang masalah ini, maka janganlah kita meresahkan masyarakat dengan kebingungan kita tentang masalah ini. Namun seperti yang kami isyarakatkan di muka bahwa pembahasan ini belumlah titik, masih terbuka bagi semuanya untuk mencurahkan pengetahuan dan penelitian baik sari segi ilmu medis maupun ilmu syar’i agar bisa sampai kepada hukum yang sangat jelas. Kita memohon kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat. Amin.
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
0 komentar:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.