Part 11 : Fatwa-Fatwa Ulama, Keterangan Para Ustadz, dan Ahli Medis di Indonesia mengenai bolehnya imunisasi-vaksinasi.
Fatwa-Fatwa Ulama, Keterangan Para Ustadz, dan Ahli Medis di Indonesia mengenai bolehnya imunisasi-vaksinasi.
Sumber:moslemsunnah.wordpress.com
Kami berusaha mengumpulkan fatwa ulama, keterangan para ustadz dan ahli medis mengenai bolehnya imunisasi. Sehingga kami berharap saudara kita, muslim yang lainnya bisa menghormati muslim yang melaksanakan fatwa para ulama dan keterangan ustadz yang membolehkan imunisasi. Tidak mencela mereka yang melaksanakan imunisasi, apalagi sampai mempertanyakan keimanannya karena dianggap tidak percaya dengan thibbun nabawi atau tidak tawakkal dengan apa yang Allah anugrahkan yaitu imunitas alami tubuh. Ini adalah pernyataan yang kurang tepat
Kami juga sampai saat ini belum mendapatkan fatwa ulama dunia -yang diakui keilmuannya oleh dunia islam yang bersifat internasional – yang mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Jika ada yang mendapatkannya, kami harap memberi tahu, sebagai pertimbangan kami untuk membuat kelanjutan tulisan selanjutnya.
Berikut sumber fatwa ulama dan keterangan para ustadz:
6. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST hafizhahullah
[Pengasuh situs Islami www.rumaysho.com, Lulusan Tehnik Kimia UGM, mahasiswa Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA (Master of Chemical Engineering), aktif menulis diberbagai situs islami yang masuk jajaran situs terpopuler islami Indonesia versi http://fimadani.com/inilah-daftar-puncak-35-situs-islami-di-indonesia-akhir-tahun-2011/]
Beliau memberi keterangan tentang imunisasi:
“Jika dipahami bahwa enzim adalah hanya sebagai katalis, maka katalis itu tdk bercampur dg bahan ketika diperoleh produk akhir. Sifat katalis, langsung terpisah dg produk. Kalau memang terpisah spt ini, meskipun digunakan enzim babi, maka tdk ada masalah.
Namun jika enzim tsb bercampur maka berlaku dua kaedah istihalah dan istihlak. Intinya, dilihat pada produk akhir, jk tdk nampak lagi zat najis, maka kembali ke hukum asal. Ada kaedah para ulama, “Hukum itu berputar pada illahnya (sebabnya), jika illah ada, maka ada hukum. Jk tidak, maka tdk.”
[sumber: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html/comment-page-1#comments ]
0 komentar:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.