Islamedia - 1. Mengapa jilbab harus sesuai syari'at?
Karena jilbab adalah perintah Allah, dan seharusnyalah kita berjilbab karena Allah dan sesuai yang dituntunkan Rasulullah.
2. Mengapa jilbab harus sesuai syari at?
Karena jika tidak, kita cenderung mengikuti aturan nafsu kita sehingga jauh dari batasan-batasan syar'i
3. Mengapa jilbab harus sesuai syari at?
Karena jika tidak, dia tidak akan berfungsi sesuai yang Allah inginkan
4. Mengapa jilbab harus sesuai sesuai syariat?
Karena jika tidak, dia tidak akan memberikan manfaat bagi yang memakai maupun yang memandangnya
5. Mengapa jilbab harus sesuai syariat?
Karena jika tidak, maka bisa menjerumuskan si pemakai kejurang penyesalan yang sangat besar diakhirat yaitu neraka
6. Mengapa jilbab harus sesuai syariat?
Karena dia adalah syiar atau dakwah islam
7. Mengapa jilbab harus sesuai syariat?
Karena jilbab adalah identitas muslimah agar mudah dikenal
8. Mengapa jilbab harus sesuai syariat ?
Karena dengan sesuai syariat hati lebih tenang, lebih dekat kepada Allah
9. Mengapa jilbab harus sesuai syariat?
Karena dengan jilbab sesuai syariat lebih praktis dan mudah sholat di mana saja(ketika dlm shafar) karena aurat wanita ketika sholat = aurat wanita keluar rumah atau jika berada dilingkungan yang disitu ada lelaki non mahrom.
10. Mengapa jilbab harus sesuai syariat?
Karena dengan jilbab yang sesuai syariat maka lebih terlindung, nyaman dan sejuk, karena jika cara memakai jilbab bikin gerah harus dikoreksi mungkin terlalu kecil atau ketat?...
11. Mengapa jilbab harus sesuai syariat?
Karena jilbab bukan sekedar mode fashion atau inoveishion(inovasi veil fashion) tapi dia justru berfungsi menutupi keindahan/perhiasan wanita muslimah itu sendiri.
12. Mengapa jilbab harus sesuai syariat?
Karena dia cocok sepanjang zaman, sepanjang musim, fi kulli makan(dimanapun berada)
13.Mengapa jilbab harus sesuai syariat?
Masih banyak alasan lain yang bisa saudara saudariku seiman yang ingin sampaikan..
14. Lantas seperti apa jilbab yang sesuai syari at?
Ialah seperti dalam firman Allah QS Al Ahzab 59 :
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. ‘yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Juga dalam firman Allah QS An Nuur 31:
…”Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,..”
Juga dalam hadits Rasulullah :
“Pada akhir ummatku nanti akan muncul para wanita yang berpakaian namun hakikatnya telanjang. Diatas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta. Laknatlah mereka! Sesungguhnya mereka wanita-wanita terlaknat. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium aromanya, padahal aroma syurga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian (HR Thabrani, dalam al-Mu’jamus Shaghiir(hlm.232), dari hadits ibnu ‘Amr, dengan sanad shahih). Khusus dalam hadits ini semoga kita kaum muslimah tidak termasuk didalamnya, berjilbab tapi telanjang naudubillahimindzalik.
15. Lantas bagaimana kriteria jilbab sesuai syari’at?
Yaitu jika dan hanya jika:
- Menutup seluruh badan selain bagian yang dikecualikan(muka dan telapak tangan)
- Tidak dijadikan perhiasan
- Jilbab itu harus tebal tidak tipis
- Jilbab harus longgar, tidak ketat
- Tidak dibubuhi parfum atau minyak wangi
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
- Tidak berupa pakaian Syuhrah(sensasi) baik itu terlalu mewah karena mahal ataupun terlalu murahan yang dipakai untuk menunjukkan sikap zuhud dan dilakukan atas dasar riya’
Semoga kita semua termasuk muslimah ataupun kaum lelaki yang mempunyai tanggung jawab terhadap wanita muslimah (ayah, suami, kakak laki-laki, paman, kakek dll) yang bersegera memenuhi perintahNya “Sur’atul istijabah” terutama kewajiban berbusana muslimah sesuai syariat.
Wallahu a’lam bishawwab
Anindya Sugiyarto
Maraji’ :
1. Kriteria Busana Muslimah : Muhammad Nashiruddin Al Albani,
2. Notes “Aku Tak Rela Kau Kenakan Jilbab Tipis Itu” Anindya Sugiyarto
3. Majalah Ummi
0 komentar:
Post a Comment