#munakahatkece : Kultwit #Nama di Belakang Nama Suami oleh Ust @salimafillah
1. Betulkah menggandeng #nama suami di belakang nama isteri diharamkan secara mutlak?
2. Padahal ianya adalah ‘URF dalam identifikasi di negeri ini; dan betapa banyak para Masyaikh kitapun memakainya. #Nama
3. Kita tak bisa melupakan #Nama-nama mulia seperti; Nyai Walidah Ahmad Dahlan, Nyai Solikhah Wahid Hasyim, Nyai Nafisah Sahal.
4. Tentu saja; sesuatu tak serta merta jadi halal hanya karena orang besar melakukannya. Jadi mari kita telisik soal #nama ini.
5. Dalam Islam; identifikasi terhadap seseorang luas & longgar. Bisa melalui hak Wala’, mis: ‘Ikrimah MAULA ibn ‘Abbas. #Nama
6. ..pekerjaan –mis: al-Ghazzali (tukang tenun) -dengan ciri–seperti al-A’raj (si pincang), kuniyah-mis: Abu Muhammad.. #Nama
7. ..dengan asal kota; Al Halabi, asal propinsi; Al Khurasani, bahkan juga dengan #Nama Ibu; Ibn Sumayyah (‘Ammar ibn Yasir).
8. Identifikasi #nama perempuan dengan suaminya diperkenalkan Al Quran melalui wanita tak baik (Imraatu Nuh, Imraatu Luth)..
9. ..juga wanita yang baik (Imraatu Fir’aun). Ini melengkapi Maryam binti ‘Imran yang diidentifikasi dengan #nama Ayahnya.
10. Adakah contoh di zaman Nabi SAW penggunaan #nama suami untuk identifikasi wanita? ADA. Al Bukhari & Muslim meriwayatkan..
11. ..berkata Abu Sa’id Al Khudzri; “Telah datang Zainab ISTERI Ibnu Mas’ud kepada RasuliLlah untuk bertemu beliau.. #Nama
12. ..maka beliau bertanya, “Zainab siapa?” Lalu dijawablah; “Zainab ISTERI Ibnu Mas’ud.” Ujar beliau, “Persilakan dia!” #Nama
13. Memang telah nyata dalil yang melarang memanggil anak dengan mengidentifikasinya yakni menasabkan kepada selain Ayah. #Nama
14. “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al-Ahzab [33] : 5) #Nama
15. Pemahaman terhadap ayat ini; haram memanggil Zaid IBN Muhammad, sebab Ayahnya jelas Haritsah. Maka Zaid IBN Haritsah. #Nama
16. Para ‘ulama menjelaskan; terlarangnya penisbatan ini sebab berkaitan dengan konsekuensi hukum; waris, mahram, dll. #Nama
17. Di sisi ini; apakah penyebutan #Nama suami di belakang nama wanita seperti ‘URF kita berkonsekuensi hukum seperti dimaksud?
18. Lebih jauh; bukankah kita tidak memakai BINTI tuk menggandeng #Nama isteri dengan suaminya; sedang inilah yang bermasalah?
19. Nah; letak kemusykilan terjadi memang di banyak negeri yang berkebiasaan menggandeng #Nama anak & ayah tanpa BIN & BINTI.
20. Misalnya Mesir & beberapa negeri Arab lain; #Nama Halimah binti Rasyid dalam dokumen resmipun hanya ditulis Halimah Rasyid.
21. Jika ybs menikah dengan Ibrahim; maka memakai #nama Halimah Ibrahim jadi BERMASALAH karena dikira ada BINTI di antaranya.
22. Adapun menyebutnya Halimah Rasyid Ibrahim dimungkinkan karena bisa dimaknai Halimah BINTI Rasyid ZAUJATU Ibrahim. #Nama
23. Maka fatwa ‘Ulama di negeri-negeri itu cenderung mengharamkan #Nama 2 kata jika Nama isteri digandeng langsung Nama suami.
24. Apakah kebiasaaan demikian beserta konsekuensi hukumnya berlaku di negeri ini? Tidak. Kondisi & suasananya berbeda. #Nama
25. Kita di Indonesia menambahkan #Nama suami di belakang isteri bukan dalam rangka menafikan hubungan nasab dengan ayahnya.
26. Kita menggunakannya sekedar sebagai identifikasi; sebagaimana Nabi bertanya “Zainab yang mana?” dalam hadits di awal. #Nama
27. Ianya bahkan bermanfaat dalam pergaulan untuk menegaskan status seorang wanita agar lebih dikenal & tidak diganggu. #Nama
28. Ada nan bertanya, “Bukankah menggandeng #Nama dengan suami juga menjadi kebiasaan orang kafir?” Imam Ibn Nujaim Al Hanafi..
29. ..dalam Al Bahrur Ra’iq menjelaskan; “Penyerupaan terhadap orang kafir tidaklah diharamkan secara mutlak. Yang..” #Nama
30. ..diharamkan adalah menyerupai tindakan yang tercela & atau dengan maksud mengikuti mereka karena alasan yang batil.” #Nama
31. Akhi yang ‘Alim @mamoadi mengingatkan saya tentang kaidah “Al ‘Adah Muhakkamah; tradisi bisa menjadi hukum.” #Nama
32. Demikianlah; Islam tak hendak mencerabut para Muslim dari tradisinya selama tidak bertentangan dengan Nash Syar’i. #Nama
33. Sepenuh ta’zhim kepada @halalcorner yang telah membukakan pintu ilmu terkait gandengan #Nama ini. Ta’zhim kami pula pada pendapat itu.
34. Yang kami sampaikan bukan fatwa, hanya uraian kecil dalam menunjukkan bahwa kadang hukum berubah; mengingat tempat & zaman.
35. Sebab ‘illat (dasar tegaknya hukum, ~bukan hikmah: manfaat yang didapat darinya) kadang bersenyawa dengan zaman & tempat.
36. Sungguh sangat mulia & terhormat di mata kami, para saudari yang mengamalkan pendapat nan disampaikan Gurunda kami @halalcorner . #Nama
37. Mereka yang memilih kehati-hatian, insyaaLlah lebih aman & selamat; terimalah doa pemuliaan kami. Tapi tentu saja.. #Nama @halalcorner
38. ..soal menghalalkan & mengharamkan jauh lebih berat tanggungjawabnya daripada sekedar beramal jika telah memiliki hujjah. @halalcorner
39. Itu sebabnya, walau berpeluh sebab sedikitnya ilmu & sempitnya pemahaman; kami hadirkan ulasan sebagai pelengkap Gurunda @halalcorner .
40. Tertatih kami sampaikan ini; & telah banyak yang memberi koreksi berharga, termasuk Gurunda kami nan berilmu @ahmadabr .
41. Kami sampaikan jzkmLlh khyrn kepada semua; penuh syukur uraian yang kami pilihkan sedikit banyak telah mencakup keberatan.
42. Yang diperselisihkan bukan soal ‘Larangan Menasabkan pada Selain Ayah’. Itu jelas haram. Yang diperselisihkan adalah: … @halalcorner
43. ‘Apakah memakai #Nama suami di belakang Nama isteri termasuk kategori “Menasabkan”?’ Di sinilah Salim & Gurunda @halalcorner berbeda.
44. Maka tiada beda di antara kami dalam menghormati Nash, QS Al Ahzab [33] ayat 5 tersebut, alhamduliLlah. Hanya Kategorisasi. @halalcorner
45. Maafkan Shalih(in+at) atas panjang lebarnya pembahasan, sebab keterbatasan ilmu yang ada pada Salim memaksa demikian. #Nama @halalcorner
46. Kami akhiri dengan memohon ampun & rahmat Allah, mengemis bimbinganNya senantiasa, serta syukur kami pada @halalcorner & Shalih(in+at:)
47. Oh iya; ada hadits; من أننتسب إلى غير أبيه فعليه لعنة الله والملاءكة و الناس أجمعين seperti disebut Gurunda @ahmadabr & @halalcorner .
48. Atas hadits tsb perbedaan kami juga bukan pd Larangan Menasabkan pada Selain Ayah. Itu sepakat. Sekali lagi: KATEGORISASI;) @halalcorne
49. Sebenarnya ada nan juga bermasalah di negeri kita; isteri memanggil suami dengan “Abi!”, & sebaliknya “Ummi!” Berat ini! ;D @halalcorner
50. “Abi”, artinya “AyahKU!”, ini nanti akan masuk juga dalam pembahasan KATEGORI, “Termasuk menasabkan diri atau tidak?”
51. Secara bahasa jelas salah; isteri memanggil suami dengan “Abi! Ayahku!”, tapi bukankah ia ditujukan tuk membahasakan anak?
52. Melihat perbedaan Salim & @halalcorner dalam Kategorisasi soal #Nama tadi; Shalih(in+at) bisa menebak pendapat masing-masing kami kan?:)
53. Tetapi sungguh memang dianjurkan memakai panggilan yang aman. Orang Arab memakai kuniyah; “Ya Aba Fulan! Ya Umma Fulan!” @halalcorner
54. Orang Jawa pakai “Pak’e Fulan & Buk’e Fulan”; saya sering dipanggil “Pak’e Hilma” di keluarga mertua meski di rumah “Abah”.
55. Nah; selama ini kami pilih-pilih kondisi; Kalau sedang mengajari anak, ya ajarilah. Di luar itu, kami setia “Yayank Cinta!”
****
1. Betul @andi_nasrullah Shalih. Selain kasus Muhammad ibn Al Hanafiyah yang seharusnya disebut Muhammad ibn ‘Ali ibn Abi Thalib; beberapa..
2. ..sahabat bahkan dipanggil oleh RasuluLlah dengan menasabkannya pada ibu; contoh: “Ibnu Sumayyah” untuk ‘Ammar ibn Yasir.
3. Juga “Ibnu Ummi ‘Abd” tuk ‘Abdullah ibn Mas’ud. Ini tadi Salim singgung di uraian tuk menyatakan ‘Identifikasi itu Luas’.
4. Nah, apakah kita akan mengatakan Nabi melanggar ayat dengan penasaban pada Ibu yang beliau lakukan itu? Duh, tak patut.
5. Maka Salim cenderung pada pendapat tak mutlaknya keharaman penggandengan nama & nisbat tadi; seperti telah dijelaskan:)
6. Sebab jika haramnya mutlak berdasar lafazh tanpa melihat ‘illat; tak mungkin Nabi memanggil Ibn Sumayyah & Ibn Ummi ‘Abd.
***
‘afwan bila tersalah
Sumber: TL Ustadz Salim A. Fillah (www.twitter.com/salimafillah)
0 komentar:
Post a Comment