Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Andika, pemuda Kelurahan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Babel.
Pasalnya, Pria yang baru berumur 23 tahun ini, kedapatan menjadi bandar DVD film dan game porno. Dirinya, menjual video porno tersebut melalui internet, website pribadinya. Dengan begitu, dirinya memiliki banyak pelanggan yang tersebar di Indonesia.
Andika, ditangkap tim Direktorat Reserse & Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Babel.
Kasubdit II Polda Babel Ajun Komisaris Besar Hernowo menjelaskan, Andika ditangkap pada Selasa (20/8/2013) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat diringkus, tersangka kebetulan sedang berada di kediamannya. Penangkapan itu bermula dari pemeriksaan kami di website, pada saat melakukan pengintaian ternyata tersangka berada di kota Pangkalpinang," kata Hernowo, Kamis (22/8/2013) di Mapolda Babel.
Ia mengungkapkan, polisi menyita lima disk video game porno, empat disk film porno, dua unit hardisk eksternal yang menyimpan ribuan film dan game porno, surat bukti pengiriman, satu buku pemasukan, satu unit Blackberry, dan satu unit komputer serta modem internet.
http://www.tribunnews.com/regional/2013/08/22/pemuda-23-tahun-ini-ternyata-bandar-besar-film-dan-game-porno
Selain haram, pelakunya juga bisa dipenjara. Rugi dunia rugi akhirat. Ckckckckck..