Searching...
Select a Page
Monday



R : Trus boleh gak ada hal-hal pribadi yang cuma mau disampaikan ke calon, tidak di depan perantara?

Ummu Karim :
Biasanya hal-hal personal ahsannya disampaikan setelah ta'aruf berlanjut. Boleh disampaikan by email/surat.

R :
Kalau ada yang ingin ditanyakan/disampaikan tapi perantara dirasa tidak perlu tahu bagaimana?

RY2 :
Hal-hal pribadi itu seperti apa?

R :
Misal aib keluarga, yang rasanya gak baik bila terlalu banyak yg tahu..

Ummu Karim :
Justru dalam ta'aruf ahsannya tetap lewat perantara/murobbiyah.
Maka ahsannya "aib" keluarha disampaikan pada saat yang tepat. Biasanya pasca akad.Kecuali bila hal tersebut dianggap bisa mempengaruhi proses..

R :
Hmm.oke. nah misal jadi nih, yak kita sepakat menikah. Trus khitbah. Nah dari khitbah sampai akad komunikasi sama calon diperbolehkan sejauh apa teh?

RY2 :
Selama belum akad, maka partner taaruf belum menjadi siapa-siapanya kita. Tetap jaga hati dan bicarakan yang perlu-perlu saja. Biasanya, obrolan sebelum lamaran adalah obrolan bernuansa 'ideologi'. Visi nikah, pembagian kerja setelah menikah, mengenai anak, istri bekerja atau tidak, poligami, dll. Nah, setelah lamaran obrolannya biasanya adalah mengenai teknis pelaksanaan akad dan walimah. Undangan, gedung, seserahan, mahar, katering, wedding organizer, dll. Berdasarkan pengalaman yang ada, obrolan pasca nikah lebih banyak ketimbang sebelum nikah. Justru momen ini lebih beresiko ketimbang sebelum lamaran. Melibatkan perantara jadi lebih penting ketimbang sebelum lamaran agar hati bisa dijaga, dan 'kuncupnya tepat waktu merekah jadi bunga'

0 komentar:

Post a Comment

« »
Get widget